PRFMNEWS - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Ketentuan larangan mudik lebaran 2021 tertuang dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Doni menegaskan, jika ada masyarakat yang melanggara aturan pelarangan mudik lebaran 2021, maka akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Aparat Desa Karantina Warga yang Keburu Mudik Selama 5 Hari
Baca Juga: Mudik Tahun ini Dilarang, ini Alasan Tegas yang Diungkap Kemenhub
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan banyak pihak untuk melakukan pencegahan mudik.
Adapun salah satu upaya pencegahan mudik adalah Kemenhub dan Korlantas Polri akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 titik di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Kemenhub Akan Siapkan Lebih dari 300 Titik Penyekatan
"Kita berkoordinasi dengan polisi, dengan korlantas, bahwa kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi," kata Budi Karya dalam konferensi pers Rabu 7 April 2021.
Kendati melarang aktivitas mudik lebaran 2021, ada sejumlah golongan masyarakat yang masih diperbolehkan melakukan kegiatan perjalanan termasuk mudik.