ASN Pemkot Bandung Dilarang Mudik, Oded: Sanksi Sudah Jelas

- 31 Maret 2021, 12:19 WIB
Wali Kota Bandung Oded  M Danial
Wali Kota Bandung Oded M Danial /Humas Kota Bandung


PRFMNEWS - Wali Kota Bandung, Oded M Danial menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung dilarang mudik pada libur Lebaran 2021. Jika mereka nekat tetap mudik, maka dirinya tidak ragu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Yang pertama kalau untuk ASN, saya tentu saja kebijakan nya mengikuti aturan pemerintah pusat. Kalau kita sudah memberikan kebijakan mereka masih ada yang ketahuan ada yang melanggar ya tentu ada sanksi," tegas Oded di Balai Kota Bandung, Rabu 31 Maret 2021.

Oded mengatakan, sanksi terhadap ASN yang kedapatan melakukan kegiatan mudik lebaran mulai dari lisan, tertulis, hingga yang terberat sesuai dengan tingkat pelanggaran.‎

Baca Juga: Dukung Larangan Mudik, Menhub: Kami Tengah Menyusun Aturan Pengendalian Transportasi

Baca Juga: Soal Larangan Mudik, Ketua MTI Jabar: Harusnya Belajar dari Tahun Lalu

Oded juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik. Oded berpendapat, di masa pandemi sebaiknya masyarakat dapat menahan diri untuk melakukan mudik demi menekan potensi penyebaran Covid-19.‎

"Kalau untuk masyarakat, saya juga tetap mengimbau kepada masyarakat sebaiknya seperti tahun lalu untuk tetap melaksanakan aturan dan kebijakan dari pemerintah. Lebarannya di Bandung saja," tandasnya.‎

Sebelumnya, Pemerintah sendiri berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (menko PMK) Muhadjir Effendy pada 26 Maret 2021 lalu, resmi melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Larangan mudik mulai diberlakukan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x