Resmi Larang Mudik 2021, Menko PMK: Angka Penularan dan Kematian Akibat Covid-19 Masih Tinggi

- 26 Maret 2021, 14:52 WIB
ILUSTRASI mudik.*
ILUSTRASI mudik.* /PRFMNEWS



PRFMNEWS - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang pelaksanaan mudik Lebaran tahun 2021.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyebut kebijakan pelarangan ini diputuskan setelah pemerintah melihat angka penularan dan kematian akibat virus corona (Covid-19) di Indonesia masih tinggi.

Angka penularan Covid-19 tinggi ditengarai karena dampak adanya beberapa kali libur panjang. Pelarangan mudik sendiri bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona.

"Tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah covid-19 setelah beberapa kali libur panjang khususnya setelah libur natal dan tahun baru, termasuk tingginya BOR rumah sakit sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam mencegah hal tersebut terulang kembali," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual di Youtube Kemenko PMK, sebagaimana dikutip prfmnews.id hari ini, Jumat 26 Maret 2021.

Baca Juga: Mudik 2021 Dilarang, ini Alasan dari Pemerintah

Baca Juga: 4 Hal dari Keuangan yang Dimudahkan Layanan Cicilan Tanpa Kartu Kredit, Apa Saja?

Adapun aturan lengkap mengenai larangan mudik tahun ini nantinya akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait.

"Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait termasuk Satgas Covid-19," ujarnya.

Selain itu TNI, Polri, Kemenhub, serta pemerintah daerah pun diminta membuat langkah pengawasan larangan mudik ini.

Muhadjir menambahkan, pelarangan mudik tahun ini berlaku bagi semua pihak baik masyarakat, ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, dan lainnya.

Selain melarang mudik, pemerintah pun memastikan jika cuti libur Idul Fitri tetap hanya satu hari.

Baca Juga: SAH ! Pemerintah Tetap Larang Mudik Lebaran 2021

Baca Juga: Transportasi dan Kemacetan Persoalan Krusial di Kota Bandung, Oded Sambut Baik Kerjasama Pemkot dan PTDI-STTD

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyebutkan pemerintah tidak melarang perjalanan mudik Lebaran pada tahun 2021.

Hal ini diungkapkan Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Selasa 16 Maret 2021.

"Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang," ujar Budi.

Kendati demikian, pihaknya tidak ingin terjadi lonjakan kasus Covid-19 akibat pergerakan masyarakat saat mudik.

Maka dari itu Kemenhub akan segera berkoordinasi denga kementerian dan lembaga terkait guna menyiapkan langkah antisipasi Mudik Lebaran Tahun 2021.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x