Soal Larangan Mudik 2021, Pengamat : Pemerintah Wajib Berikan Kompensasi Bagi Pelaku Usaha Transportasi

- 10 April 2021, 10:18 WIB
Terminal Cicaheum Kota Bandung.***
Terminal Cicaheum Kota Bandung.*** //TOMMY RIYADI-PRFM

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara tegas melarang kegiatan transportasi yang dilakukan oleh seluruh moda transportasi darat, laut, hingga udara.

Baca Juga: Soal Aturan Larangan Mudik 2021, Dishub Jabar Tunggu Aturan Teknis Kemenhub

Pelarangan operasi tersebut berlaku pada momen larangan mudik yang jatuh pada 6-17 Mei 2021. Dengan demikian, menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x