Sebelumnya diberitakan, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara tegas melarang kegiatan transportasi yang dilakukan oleh seluruh moda transportasi darat, laut, hingga udara.
Baca Juga: Soal Aturan Larangan Mudik 2021, Dishub Jabar Tunggu Aturan Teknis Kemenhub
Pelarangan operasi tersebut berlaku pada momen larangan mudik yang jatuh pada 6-17 Mei 2021. Dengan demikian, menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.***