Soal Aturan Larangan Mudik 2021, Dishub Jabar Tunggu Aturan Teknis Kemenhub

- 3 April 2021, 10:28 WIB
Beredar kabar terkait denda mudik 2021 mencapai Rp100 juta.
Beredar kabar terkait denda mudik 2021 mencapai Rp100 juta. /Budi Candra/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Pemerintah resmi melarang mudik untuk lebaran 2021.

Larangan mudik 2021 ini diputuskan sebab angka penularan dan kematian akibat virus corona (Covid-19) di Indonesia masih tinggi.

Menindaklanjuti aturan larangan mudik 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat hingga saat ini masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Stadion Kanjuruhan Jadi Venue Perempat Final Piala Menpora 2021, Satu Stadion Lagi Masih Menunggu Hasil Grup C

Baca Juga: Asyik ! Kini Perpanjang SIM Bisa Lewat HP Loh, Begini Caranya

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

"Kita prinsipnya pada saat ini sedang menunggu ketentuan teknis dari Kemenhub. Pada saat ini sudah ada surat edaran dari satgas pusat dan rakor teknis baik dengan Kemenhub dan Dirjen sektoral dan korlantas yang mengatur pelaku perjalanan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Hery Antasari, saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 3 April 2021.

Hery menerangkan aturan yang nanti akan diberlakukan di Jawa Barat tidak berbeda jauh dengan pusat.

Baca Juga: Tayang 9 April, Ini Sinopsis Night In Paradise yang Dibintangi Aktris Vincenzo, Jeon Yeo-Bin

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x