Golongan Masyarakat yang Boleh Mudik pada Lebaran 2021, Ini Lengkapnya

- 11 April 2021, 07:32 WIB
Ilustrasi mudik. Golongan Masyarakat yang Boleh Mudik pada Lebaran 2021, Ini Lengkapnya
Ilustrasi mudik. Golongan Masyarakat yang Boleh Mudik pada Lebaran 2021, Ini Lengkapnya /Antara/

PRFMNEWS - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 setidaknya mulai 6-17 Mei 2021. Alasannya, larangan mudik tersebut diberlakukan guna mencengah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Melihat dari beberapa momen libur panjang, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat terjadi penambahan tinggi ketika mobilitas warga cukup tinggi.

Adapun sesuai dengan surat edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19  No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021, masyarakat yang nekat mudik bakal kena sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undanganan.

Baca Juga: Malang Minggu Pagi Ini Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 5,5

Baca Juga: Hasil dan Klasemen LaLiga: Kalahkan Barcelona di El Clasico, Real Madrid Geser Atletico di Puncak Klasemen

Ketentuan larangan mudik lebaran 2021 tertuang dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Tak hanya itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun menyatakan pihaknya bersama pihak terkait bakal memberlakukan cek poin di 300 titik di seluruh Indonesia.

Namun di samping itu, pada mudik lebaran 2021, ada sejumlah golongan masyarakat yang masih diperbolehkan melakukan kegiatan perjalanan termasuk mudik. Berikut ini aturan lengkap mengenai larangan mudik lebaran 2021:

Baca Juga: Kembangkan Ekonomi Kerakyatan Jatim, IKAPTK  Siap Berkolaborasi  dengan Gubernur

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x