Tidak Semua Dilarang, Warga Golongan Ini Masih Bisa Mudik Lebaran Nanti

- 11 April 2021, 15:56 WIB
ilustrasi Mudik Lebaran 2021
ilustrasi Mudik Lebaran 2021 /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Pemerintah secara resmi telah melarang aktivitas mudik Lebaran 2021.

Meski demikian, sejumlah warga yang masuk kriteria atau golongan tertentu masih diperbolehkan melakukan mudik. 

Pelarangan mudik sendiri dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Ketentuan larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: BMKG Prakirakan Cuaca Esktrem Landa Bandung Hingga Sebulan ke Depan

Baca Juga: Ujungberung Diterjang Hujan Angin, Atap Rumah Warga Ini Sampai Terbang

Doni menegaskan, jika ada masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik, maka akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan stake holder terkait untuk melakukan pencegahan mudik.

Adapun salah satu upaya pencegahan mudik adalah Kemenhub dan Korlantas Polri akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 titik di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x