Jika Mudik, ASN Pemkab Bandung Bakal Diganjar Sanksi Berat, Bisa Sampai Diberhentikan

- 12 April 2021, 13:14 WIB
Kepala Seksi Kesejahteraan dan Disiplin ASN Kabupaten Bandung, Prisda
Kepala Seksi Kesejahteraan dan Disiplin ASN Kabupaten Bandung, Prisda /BUDI SATRIA/PRFMNEWS



PRFMNEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarga dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Idulfitri 1442 H.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan RB) No. 8 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Kesejahteraan dan Disiplin ASN Kabupaten Bandung, A Frisda mengatakan, terdapat sanksi berat bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

"Apabila melanggar, ketentuan hukumannya adalah disiplin tingkat berat," kata Prisda saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 12 April 2021.

Baca Juga: Catat! Polresta Bandung Gelar Operasi Lodaya Dua Pekan ke Depan, Ini Sasarannya

Baca Juga: Lirik Ramadhan Tiba yang Dipopulerkan Opick, Sering Diputar Menyambut Bulan Puasa

Berdasarkan pasal 7 PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin tingkat berat adalah pemberhentian dengan hormat.

"Di pasal 7 dalam PP Nomor 53 tahun 2010 paling ringan turun pangkat tiga tahun, dan paling berat pemberhentian dengan hormat," katanya.

Untuk menindaklanjuti SE tersebut, pihaknya tengah menyiapkan Surat Edaran yang akan ditandatangani Pj Sekda Kabupaten Bandung.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x