Mulai Besok, Bikin SIM Cukup Lewat HP dan Tak Perlu Datang ke Polres, Begini Caranya

- 11 April 2021, 07:45 WIB
pembuatan dan perpanjang sim secara online
pembuatan dan perpanjang sim secara online /PRFM

Baca Juga: Kembangkan Ekonomi Kerakyatan Jatim, IKAPTK  Siap Berkolaborasi  dengan Gubernur

- Download aplikasi SINAR di App Store atau Play Store;
- Verifikasi No HP (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim

- Cetak SIM
- Pengiriman SIM
- SIM diterima Pemohon.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x