Asyik ! Kini Perpanjang SIM Bisa Lewat HP Loh, Begini Caranya

- 3 April 2021, 08:58 WIB
Benarkah biaya bikin baru dan perpanjang SIM digratiskan oleh Pemerintah Indonesia? Berikut hasil cek fakta terkait kabar yang viral di media sosial tersebut
Benarkah biaya bikin baru dan perpanjang SIM digratiskan oleh Pemerintah Indonesia? Berikut hasil cek fakta terkait kabar yang viral di media sosial tersebut /PRFM.

PRFMNEWS - Korlantas Polri bersiap meluncurkan aplikasi khusus untuk memudahkan masyarakat memperpanjang surat izin mengemudi (SIM).

Nantinya pemohon perpanjangan SIM tak perlu datang lagi ke Satpas SIM. Pemohon SIM bisa memperpanjang SIM lewat Handphone (HP).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan pemohon perpanjangan SIM A dan C dapat mengunduh aplikasi digital Korlantas di App Store atau Play Store.

Aplikasi perpanjang SIM ini dijadwalkan akan launching pada 12 April 2021.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

Baca Juga: Pengendara Fortuner yang Viral Acungkan Pistol Terancam Pasal Berlapis

Baca Juga: Umuh Muchtar Prediksi Tim Ini Akan Jadi Lawan Persib Bandung di Babak Perempat Final Piala Menpora 2021

Pemohon perpanjang SIM dapat memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benat atau tidak sudah membuat SIM," katanya seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA, Sabtu 3 April 2021.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x