PRFMNEWS - MFA, pengendara mobil fortuner yang mengacungkan pistol sembari marah-marah terancam pasal berlapis.
Peneliti Kalabahu 41 LBH Jakarta dan Firma Hukum MAS Lawyers, Khairul Hidayat mengatakan ada beberapa pasal pidana yang bisa menjerat pengendara fortuner tersebut.
"Bisa dijerat dua pasal yakni melanggar lalu lintas dan ancaman. Pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 368 tentang pengancaman. Lalu yang bersangkutan juga melanggar traffic light dan menyenggol orang juga. Kemudian kalau senjatanya ilegal bisa kena pasal kepemilikan senjata," katanya saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jum'at 2 April 2021.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Pengendara Mobil Fortuner Beri Penjelasan Kronologi Pengacungan Pistol
Khairul menambahkan, pihak kepolisian bisa segera meringkus pelaku tanpa menunggu adanya laporan. Pasalnya pengendara fortuner itu sudah membuat gaduh masyarakat.
"Kalau sudah mengganggu masyarakat polisi harus menindak tidak harus menunggu laporan. Kalau ditahan, polisi harus menemukan dua alat bukti," jelasnya.
Lebih lanjut Khairul menegaskan, kasus pengendara fortuner yang mengacungkan pistol tidak bisa selesai dengan damai. Namun harus diberi hukuman setimpal.
"Kalau yang bersangkutan kena unsur pidana tidak bisa cuma dengan video kemudian meterai lalu selesai. Harus ada hukuman," pungkasnya.