Pemerintah Tambah Diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk Mobil 1.500-2.500 Cc Termasuk Mobil 4x4

- 2 April 2021, 14:10 WIB
10 mobil modifikasi lokal terbaik Bali yang sudah dikurasi oleh tim NMAA Top 10.
10 mobil modifikasi lokal terbaik Bali yang sudah dikurasi oleh tim NMAA Top 10. /NMAA

PRFMNEWS – Pemerintah memberlakukan kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) bagi kendaran bermotor sejak Maret 2021 lalu.

Hasilnya, terjadi peningkatan penjualan kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) hingga hampir 150 persen, yang juga dapat menggeliatkan sektor industri otomotif dan sektor terkait lainnya.

Untuk itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memutuskan melakukan relaksasi persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60 persen dan menambah segmen kendaraan 4×2 dan 4×4 dengan kapasitas silinder mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Baca Juga: Link Streaming Laga Penentu Persib Bandung vs Persiraja Banda Aceh Grup D Piala Menpora 2021

Baca Juga: KEJAM ! Sekelompok Pemuda Siksa Simpai Sumatera, BKSDA Sudah Telusuri Kejadian

“Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4×2 serta 4×4,” ujar, dikutip dari setkab.go.id, Jumat 2 April 2021.

Secara rinci kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, untuk kendaraan bermotor segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4×2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100 persen untuk April hingga Mei 2021 (melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021), 50 persen diskon PPnBM untuk masa Juni hingga Agustus, dan 25 persen diskon PPnBM untuk masa September hingga Desember 2021.

Kedua, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4×2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April hingga Agustus 2021, kemudian 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September hingga Desember 2021.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x