Pemerintah Tambah Diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk Mobil 1.500-2.500 Cc Termasuk Mobil 4x4

- 2 April 2021, 14:10 WIB
10 mobil modifikasi lokal terbaik Bali yang sudah dikurasi oleh tim NMAA Top 10.
10 mobil modifikasi lokal terbaik Bali yang sudah dikurasi oleh tim NMAA Top 10. /NMAA

Baca Juga: Viral Video Pengendara Mobil Fortuner Acungkan Pistol, Polisi Buru Pelaku

Baca Juga: BPBD: Masih Ada 2 Titik Api di Kilang Minyak Pertamina Balongan

Ketiga, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April hingga Agustus 2021, kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September hingga Desember 2021.

Kebijakan ini akan menggunakan skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan mulai diberlakukan pada April 2021.

Sedangkan untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase, sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menperin.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah