PRFMNEWS - Masyarakat yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM) kini tak perlu repot datang ke Satpas Polres masing-masing Kabupaten/ Kota.
Pasalnya mulai 12 April 2021, ada aplikasi bernama SINAR (SIM Nasional Presisi). Aplikasi ini akan memudahkan anda untuk permohonan pembuatan SIM A dan C.
Dilansir prfmnews.id dari laman Korlantas Polri, dalam aplikasi ini proses pengujian SIM dilakukan secara online.
Baca Juga: [CATAT] Ini Daerah yang Boleh Mudik Lokal pada Lebaran 2021
Pembayaran biaya pembuatan SIM pun dilakukan secara cashless. Artinya pemohon bisa melakukan pembayaran via BRI.
Baca Juga: Polri Akan Tindak Tegas 'Travel Gelap' yang Nekat Angkut Pemudik Pada Lebaran 2021
Nantinya dalam aplikasi itu juga ada uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalu aplikasi E-Rikkes.
Baca Juga: Siapkan KTP ! Begini Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Lewat HP
Meski dilakukan secara online, khusus untuk ujian praktik pemohon SIM wajib datang ke satpas untuk melakukan ujian praktik