Soal Larangan Operasi Moda Transportasi Mulai 6 Mei, Dishub Jabar Masih Tunggu Aturan Permenhub

- 9 April 2021, 17:31 WIB
 KEPALA Dishub Jabar, Hery Antasari ditemui di Polrestabes Bandung, Rabu (8/4/2020)*
KEPALA Dishub Jabar, Hery Antasari ditemui di Polrestabes Bandung, Rabu (8/4/2020)* /TOMMY RIYADI/PRFM



PRFMNEWS - Pemerintah secara tegas melarang kegiatan transportasi yang dilakukan oleh seluruh moda transportasi darat, laut, hingga udara.

Pelarangan operasi tersebut berlaku pada momen larangan mudik yang jatuh pada 6-17 Mei 2021.

Mengenai kebijakan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Hery Antasari mengatakan pihaknya masih menunggu aturan Permenhub.

Namun demikian, mengenai aturan turunan pihaknya sudah menyiapkan draft berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021, dan PSBB tahun lalu.

"Kita belum bisa sampaikan sepenuhnya, tapi sudah menyiapkan secara draft, karena kontennya tidak terlalu jauh dari SE Satgas Nomor 13, statement gubernur dan menteri, termasuk referensi dari aturan PSBB tahun lalu. Ada beberapa tambahan, tapi saya belum bisa sampaikan secara resmi, karena masih menunggu Permenhub," kata Hery saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 9 April 2021.

Baca Juga: Kemendagri Ajak Semua Pihak Gelorakan Pengembangan Karakter Berasaskan Pancasila

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini, Jangan Lewatkan Duel Tottenham vs MU, Liverpool, Man City, Chelsea

"Setelah (Permenhub) keluar, kami akan konsolidasikan dengan draft, dan nanti baru bisa kami sampaikan," tambahnya.

Mengenai draft larangan mudik ia menyebutkan, pasti ada penyekatan kendaraan di lima kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan provinsi lain.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x