Mudik Tahun ini Dilarang, ini Alasan Tegas yang Diungkap Kemenhub

- 9 April 2021, 08:42 WIB
Pemerintah resmi melarang mudik 2021, ini alasan dari Kemenhub
Pemerintah resmi melarang mudik 2021, ini alasan dari Kemenhub /Dok Dishub Kota Bandung.

Baca Juga: Serikat Pekerja Sambut Baik Titah Pemerintah Soal Pembayaran THR Tak Dicicil dengan Syarat

"Mudik ini memang pergerakan orang secara masif harus dilarang karenan nantinya akan terjadi lagi potensi lonjakan kasus dan kita akan mulai lagi dari awal untuk membuat pandemi ini lebih terkendali," jelasnya.

Pelarangan mudik ini akan diberlakukan pemerintah mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Meski pelarangan ada jadwalnya, pemerintah tetap melakukan antisipasi pergerakan orang dengan cara terus menerus melakukan imbauan dan arahan agar masyarakat membatasi mobilitas.

Baca Juga: Begini Cara Mengetahui Dapat Atau Tidak BLT UMKM Rp1,2 Juta yang Sudah Mulai Dicairkan

Selain itu, selepas tanggal 17 Mei pun pemerintah akan membuka kembali akses mobilitas warga namun dengan persyaratan yang ketat.

"Kalaupun nantinya terjadi pergerakan (setelah 17 Mei) kami akan tetap memberlakukan syarat yang ketat yang sudah tertuang dalam surat edaran Satgas nomor 12 di mana di situ ditetapkan di situ bahwa untuk melakukan perjalanan itu harus memenuhi beberapa ketentuan," terangnya.

Adita menegaskan, pandemi covid-19 hingga saat ini belum selesai. Oleh karenanya dia meminta semua pihak memahami kondisi ini dan harus bersedia membatasi mobilitas untuk mencegah penularan covid-19.

Baca Juga: Tunggu Keputusan Pemerintah, Leuwipanjang Buka Opsi Tutup Terminal Mulai 6-17 Mei 2021

"Bisa saja ketika kasus melonjak itu malah nanti dilakukan pembatasan yang lebih panjang lagi, dan akan diberlakukan pengetatan-pengetatan, dan kita harus mulai lagi dari awal untuk mengatasi pandemi ini," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x