PRFMNEWS – Terminal Leuwipanjang hingga kini masih menunggu keputusan pemerintah pusat soal operasional terminal di saat momen larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Pasalnya, pada rentang waktu tersebut warga yang tak berkepentingan dilarang untuk bepergian keluar kota alias mudik. Sehingga bukan tidak mungkin operasional terminal pun akan terhenti karena tak melayani perjalanan keluar kota.
Selain itu, menurut Kepala Terminal Leuwipanjang Asep Hidayat, pihaknya pun mempertimbangkan kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah setempat dalam memutuskan operasional terminal Leuwipanjang.
Baca Juga: Terminal Bus Leuwipanjang Mulai Hari Ini Layani GeNose C19 Gratis
“Untuk pelarangan mudik itu dimulai tanggal 6-17 Mei, kita juga menunggu keputusan dari pemerintah, apakah terminal itu tetap operasional atau ditutup, dan pemerintah daerah pun apakah ada penyekatan atau tidak,” ujarnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis 8 April 2021.
Untuk itu, jika ada keputusan terbaru pihaknya bakal segera menyosialisasikan pada masyarakat.
“Kalau memang nanti aturannya ada syarat tertentu kami informasikan kepada masyarakat, karena kami masih menunggu keputusan dari pemerintah. Kemarin, surat edarannya hanya untuk tidak mudik untuk BUMN, pegawai pemerintah kecuali ada surat tugas,” kata dia.
Baca Juga: DPKP3 Kota Bandung Beberkan Penyebab Pohon Tumbang di Jalan Bungur