Asyik ! Kini Perpanjang SIM Bisa Lewat HP Loh, Begini Caranya

- 3 April 2021, 08:58 WIB
Benarkah biaya bikin baru dan perpanjang SIM digratiskan oleh Pemerintah Indonesia? Berikut hasil cek fakta terkait kabar yang viral di media sosial tersebut
Benarkah biaya bikin baru dan perpanjang SIM digratiskan oleh Pemerintah Indonesia? Berikut hasil cek fakta terkait kabar yang viral di media sosial tersebut /PRFM.

PRFMNEWS - Korlantas Polri bersiap meluncurkan aplikasi khusus untuk memudahkan masyarakat memperpanjang surat izin mengemudi (SIM).

Nantinya pemohon perpanjangan SIM tak perlu datang lagi ke Satpas SIM. Pemohon SIM bisa memperpanjang SIM lewat Handphone (HP).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan pemohon perpanjangan SIM A dan C dapat mengunduh aplikasi digital Korlantas di App Store atau Play Store.

Aplikasi perpanjang SIM ini dijadwalkan akan launching pada 12 April 2021.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

Baca Juga: Pengendara Fortuner yang Viral Acungkan Pistol Terancam Pasal Berlapis

Baca Juga: Umuh Muchtar Prediksi Tim Ini Akan Jadi Lawan Persib Bandung di Babak Perempat Final Piala Menpora 2021

Pemohon perpanjang SIM dapat memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benat atau tidak sudah membuat SIM," katanya seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA, Sabtu 3 April 2021.

Baca Juga: Apakah Farshad Noor Bakal Direkrut Persib Bandung untuk Liga 1? Ini Kata Umuh Muchtar

Yusuf menjelaskan, setelah itu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Jadi Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh polda.

Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Baca Juga: 7 April Nanti Kota Bandung Luncurkan Aplikasi Pelayanan Publik Terintegrasi

Setelah diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.

Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak, karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.

Baca Juga: Pamer Foto Lawas, Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan: Yang Mau Bully Silahkan

Selanjutnya pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.

"Jadi kalau dia lulus yang mengantarkan SIM dari lokasi Satpas sesuai yang dipilih. Mungkin di dekat ruamh atau di dekat tempat kerja," kata dia.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Pengendara Mobil Fortuner Beri Penjelasan Kronologi Pengacungan Pistol

Tak hanya itu pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui PT Pos Indonesia.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x