PRFMNEWS - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021.
Atas kondisi ini, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memastikan jika dana desa tahun 2021 masih diperbolehkan untuk penanganan COVID-19, khususnya di desa yang memberlakukan PPKM Mikro.
Abdul Halim menilai penanganan COVID-19 di tingkat desa cukup efektif. Oleh karena itu, pihaknya akan terus memonitor perkembangan Dana Desa yang dialokasikan untuk penanganan tersebut.
Baca Juga: Pelempar Gelas Plastik ke Kuda Nil di Taman Safari Bogor Terancam 3 Bulan Penjara
“Alhamdulillah terus kita pantau, berjalan dengan bagus. Seluruh pendanaan di tingkat desa sesuai dengan tanggung jawab dan kewajiban yang diberikan oleh Satgas COVID-19 bisa dilakukan dengan menggunakan Dana Desa. Ini terus kita monitor,” ujarnya dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana Tahun 2021 dengan tema “Tangguh Hadapi Bencana” yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa kemarin.
Abdul Halim mengungkapkan, hingga 8 Maret 2021 penyerapan Dana Desa secara nasional sudah mencapai pada 31 persen atau 23.096 desa. Sementara itu, di lokasi PPKM Mikro, per 8 Maret dari Rp24 triliun sudah tersalur Rp3,2 triliun atau 13 persen.
Baca Juga: BPKH RI Serahkan Bantuan Mobil Tangguh dan Ambulans untuk DT Peduli dan Yayasan Wakaf Bina Amal
Baca Juga: Penutupan Jalan di Kota Bandung Bakal Diperbanyak jadi 35 Titik
Total dari seluruh dana yang sudah tersalur tersebut digunakan untuk berbagai hal, seperti pembiayaan operasional posko tanggap COVID-19.