Pelempar Gelas Plastik ke Kuda Nil di Taman Safari Bogor Terancam 3 Bulan Penjara

- 10 Maret 2021, 08:44 WIB
Emak-emak Pelaku Pelempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil di Taman Safari. Pelaku berinisial K itu terancam 3 bulan penjara.
Emak-emak Pelaku Pelempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil di Taman Safari. Pelaku berinisial K itu terancam 3 bulan penjara. /Tangkapan layar vidio kolase/Twitter/

PRFMNEWS - Pelaku pelemparan gelas plastik ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Bogor akhirnya diketahui seorang ibu berinisial K (56) warga Rancaekek, Kabupaten Bandung.

K sudah diperiksa oleh petugas dari Polres Bogor dan terancam hukuman 3 bulan penjara.

"Itu pasal 302 terhadap hewan, (ancaman hukuman) tiga bulan (penjara)," kata Kapolres Bogor AKBP Harus di Cibinong, Bogor, Selasa, 9 Maret 2021 kemarin sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Baca Juga: Mendikbud Izinkan Sekolah Dibuka pada Bulan Juli, Disdik Jabar Masih Tunggu Petunjuk Teknis yang Lengkap

Meski sudah diperiksa oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor, K tidak ditahan.

Bahkan, lanjut Harun, K sudah diperbolehkan pulang, namun kasusnya tetap diproses oleh pihaknya.

"Tidak memungkinkan untuk penahanan, kami proses dan (boleh) pulang. Silahkan mau minta maaf tapi tetap kami proses," kata Harun.

Setalah aksinya viral di media sosial dan mendapat banyak kecaman dari netizen, K mengakui jika perbuatannya membuang gelas plastik sembarangan hingga masuk mulut kuda nil adalah perbuatan salah.

Baca Juga: BPKH RI Serahkan Bantuan Mobil Tangguh dan Ambulans untuk DT Peduli dan Yayasan Wakaf Bina Amal

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x