PRFMNEWS - Pelaku pelemparan gelas plastik ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Bogor akhirnya diketahui seorang ibu berinisial K (56) warga Rancaekek, Kabupaten Bandung.
K sudah diperiksa oleh petugas dari Polres Bogor dan terancam hukuman 3 bulan penjara.
"Itu pasal 302 terhadap hewan, (ancaman hukuman) tiga bulan (penjara)," kata Kapolres Bogor AKBP Harus di Cibinong, Bogor, Selasa, 9 Maret 2021 kemarin sebagaimana dilaporkan ANTARA.
Meski sudah diperiksa oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor, K tidak ditahan.
Bahkan, lanjut Harun, K sudah diperbolehkan pulang, namun kasusnya tetap diproses oleh pihaknya.
"Tidak memungkinkan untuk penahanan, kami proses dan (boleh) pulang. Silahkan mau minta maaf tapi tetap kami proses," kata Harun.
Setalah aksinya viral di media sosial dan mendapat banyak kecaman dari netizen, K mengakui jika perbuatannya membuang gelas plastik sembarangan hingga masuk mulut kuda nil adalah perbuatan salah.
Baca Juga: BPKH RI Serahkan Bantuan Mobil Tangguh dan Ambulans untuk DT Peduli dan Yayasan Wakaf Bina Amal