Dana Desa Tahun 2021 Masih Bisa Digunakan untuk Penanganan Covid-19

- 10 Maret 2021, 09:06 WIB
Mendes PDTT keluarkan intruksi Nomor 1 Tahun 2021, memastikan dana desa 2021 bisa digunakan PPKM Skala Mikro. Kemudian menginstruksikan pemerintah desa mendukung penuh pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Level Desa
Mendes PDTT keluarkan intruksi Nomor 1 Tahun 2021, memastikan dana desa 2021 bisa digunakan PPKM Skala Mikro. Kemudian menginstruksikan pemerintah desa mendukung penuh pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Level Desa /Matin/Humas Kemendes PDTT

“Kita memberikan ruang yang seluas-luasnya dari desa untuk memberikan nama [posko] sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Karena pada hakikatnya, desa memiliki kebiasaan-kebiasaan yang sudah berjalan dan ini terus kita pertahankan,” ujarnya.

Abdul Halim berharap, dengan dilanjutkannya penggunaan Dana Desa untuk penanganan COVID-19, yang di dalamnya terdapat bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa serta relawan desa lawan COVID-19, bisa meminimalisir penyebaran COVID-19 serta menguatkan ekonomi masyarakat di desa.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah