TP3 Yakini Tewasnya 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Pemerintah Minta Buktinya

- 9 Maret 2021, 13:01 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan keterangan terkait hasil pertemuan Presiden dan TP3 yang dipimpin Amien Rais. Mahfud menyatakan pemerintah meminta bukti jika memang TP3 menilai tewasnya 6 laskar FPI sebagai pelanggaran HAM berat.
Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan keterangan terkait hasil pertemuan Presiden dan TP3 yang dipimpin Amien Rais. Mahfud menyatakan pemerintah meminta bukti jika memang TP3 menilai tewasnya 6 laskar FPI sebagai pelanggaran HAM berat. /Tangkapan Layar Youtube Seketariat Presiden

PRFMNEWS - Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan jika pada hari ini, Selasa, 9 Maret 2021, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan dirinya menerima kunjungan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq.

Dia menyampaikan, ada tujuh orang TP3 yang menemui Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta yang dipimpin langsung oleh Amien Rais dan Abdullah Hehamahua.

Dalam pertemuan itu, kata Mahfud, Amien Rais dan rekan-rekannya dari TP3 menyampaikan jika TP3 meyakini kasus pembunuhan 6 laskar FPI sebagai pelanggaran HAM berat sehingga ini harus dibawa ke pengadilan HAM.

Baca Juga: Virus Corona B117 Sudah Ada 6 Kasus di Indonesia, Kemenkes Minta Warga Waspada dan Disiplin Protokol Kesehatan

"7 orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini (kasus pembunuhan) dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat," kata Mahfud MD dalam keterangan pers yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden hari ini Selasa, 9 Maret 2021.

Pertemuan itu, kata Mahfud, berlangsung singkat. Tak lebih dari 15 menit pertemuan itu sudah selesai setelah TP3 menyampaikan pesan mereka kepada Presiden Jokowi.

Kata Mahfud, kasus tewasnya 6 Laskar FPI diyakini oleh TP3 sebagai sebuah pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Tahun Ini Pemkot Bandung Usulkan Ribuan Guru P3K di CPNS 2021

Menaggapi pernyataan dari TP3 itu, Presiden, kata Mahfud MD, telah memerintahkan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dengan cara independen.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x