Terbitkan Maklumat Larangan FPI, Kapolri Minta Masyarakat Tidak Sebarluaskan Konten FPI

- 1 Januari 2021, 14:01 WIB
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis. /Dok. Polri.

PRFMNEWS - Menyusul keputusan Pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI), Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bagi masyarakat dalam segala kegiatan berkaitan dengan FPI.

Kapolri Idham Azis pun membenarkan pihaknya menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.

"Betul (penerbitan Maklumat Kapolri)," ujar Idham saat dikonfirmasi seperti diberitakan ANTARA, Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut FPI Bukan Ormas Terlarang, Tapi...

Baca Juga: Polisi Beberkan Kondisi Terkini di Kabupaten Bandung Pasca Pembubaran FPI

Kapolri mengeluarkan sejumlah poin yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Hal itu guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascadikeluarkannya keputusan bersama tentang pembubaran FPI.

Berikut isi dari maklumat Kapolri tersebut:

a. Masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

b. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x