Pakar Hukum Sebut FPI Bukan Ormas Terlarang, Tapi...

- 31 Desember 2020, 09:27 WIB
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. FPI resmi dibubarkan dan dilarang pemerintah.
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. FPI resmi dibubarkan dan dilarang pemerintah. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

PRFMNEWS - Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) karena saat ini sudah bukan lagi sebagai oraganisasi biasa maupun organisasi kemasyarakatan (ormas).

Selepas pelarangan FPI yang tertuang dalam keputusan enam pejabat menteri dan lembaga negara yang disampaikan pada Rabu 30 Desember 2020, penyebutan FPI sebagai ormas terlarang pun ramai di media sosial.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Prof. Asep Warlan Yusuf menjelaskan perbedaan antara ormas terlarang dengan ormas yang dibubarkan.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang dan Hentikan Segala Jenis Aktivitas FPI

Menurut Asep, ormas terlarang dalam bahasa hukum artinya segala aktivitas yang mereka lakukan itu tidak boleh dilakukan kapanpun.

"Misalnya PKI, itu terlarang. Karena dalam TAP MPRS disebutkan bahwa Marxisme-Komunisme-Leninisme itu dilarang baik di partai politik atau organisasi kemasyarakatan," ujar Asep saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Rabu 30 Desember 2020.

Terkait FPI, Asep menilai ormas FPI bukan terlarang, melainkan tidak didaftarkan sebagai ormas sesuai UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Hal ini karena FPI tidak punya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sesuai UU Ormas.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah