PRFMNEWS – Pascapembubaran Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu 30 Desember 2020 lalu, membuat seluruh kegiatan maupun atribut yang berkaitan dengan FPI dilarang di Indonesia.
Kendati demikian, jika ada organisasi dengan singkatan FPI namun dengan arti lain, hal itu diperbolehkan. Menurut Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD yang terpenting adalah taat pada hukum dan aturan yang ada.
“Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Scr hukum boleh,” ujarnya dalam media sosial pribadinya, Jumat 1 Januari 2021.
Baca Juga: Kota Bandung Sepi Saat Malam Tahun Baru, Oded Berterima Kasih Kepada Masyarakat
Baca Juga: Jokowi: Kita Masuki 2021 Dengan Langkah Lebih Tegap
Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Scr hukum boleh.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 1, 2021
Sama halnya seperti Partai Masyumi yang sempat bubar dan melahirkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Masyumi Baru hal itu diakui Mahfud dilegalkan secara hukum.
Baca Juga: Munara Sabilulungan dan RSUD Soreang Sudah Hampir Rampung