Soal Pendirian FPI dengan Arti Lain, Mahfud MD: Boleh Saja Asal Tak Langgar Hukum

- 1 Januari 2021, 15:27 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat mengumumkan pelarangan FPI di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu 30 Desember 2020.
Menkopolhukam Mahfud MD saat mengumumkan pelarangan FPI di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu 30 Desember 2020. /Dok. Sekretariat Kabinet.

PRFMNEWS – Pascapembubaran Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu 30 Desember 2020 lalu, membuat seluruh kegiatan maupun atribut yang berkaitan dengan FPI dilarang di Indonesia.

Kendati demikian, jika ada organisasi dengan singkatan FPI namun dengan arti lain, hal itu diperbolehkan. Menurut Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD yang terpenting adalah taat pada hukum dan aturan yang ada.

“Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP,  Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Scr hukum boleh,” ujarnya dalam media sosial pribadinya, Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: Kota Bandung Sepi Saat Malam Tahun Baru, Oded Berterima Kasih Kepada Masyarakat

 

Baca Juga: Jokowi: Kita Masuki 2021 Dengan Langkah Lebih Tegap

Sama halnya seperti Partai Masyumi yang sempat bubar dan melahirkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Masyumi Baru hal itu diakui Mahfud dilegalkan secara hukum.

Baca Juga: Munara Sabilulungan dan RSUD Soreang Sudah Hampir Rampung

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x