Soal Pendirian FPI dengan Arti Lain, Mahfud MD: Boleh Saja Asal Tak Langgar Hukum

- 1 Januari 2021, 15:27 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat mengumumkan pelarangan FPI di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu 30 Desember 2020.
Menkopolhukam Mahfud MD saat mengumumkan pelarangan FPI di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu 30 Desember 2020. /Dok. Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Terbitkan Maklumat Larangan FPI, Kapolri Minta Masyarakat Tidak Sebarluaskan Konten FPI

“Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK jg boleh. Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU jg boleh sampai akhirnya bubar sendiri. Partai Sosialis Indonesia yg dibubarkan era Orla jg melahirkan organisasi2 baru dan intelektual2 brillian jg boleh,” tulisnya.

Menurutnya organisasi masyarakat yang memiliki kapasitas yang baik pascapembubaran bakal bertahan dan tak goyah.

“Skrng ini ada ada tdk kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, jg tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tdk melanggar hukum. Yg bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah