"Presiden sudah minta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen dan Komnas HAM menyampaikan kepada presiden apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan pemerintah," jelasnya.
"Temuan Komnas HAM yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 adalah pelanggaran HAM biasa," lanjutnya.
Baca Juga: Duh! Ada Tambahan 4 Kasus Virus Corona Varian Baru B117 yang Ditemukan di 4 Kota Berbeda
Dengan adanya hal ini, Mahfud menyatakan jika pemerintah meminta bukti kepada TP3 terkait pelanggaran HAM berat atas kasus tewasnya 6 laskar FPI.
"Saya katakan, pemerintah terbuka, kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu, buktikan sekarang atau tidak sampaikan menyusul kepada presiden, bukti bukan keyakinan," tegasnya.
Jika memang ada buktinya, Mahfud menegaskan jika pemerintah pasti akan menindak pelaku pelanggaran HAM itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.***