Mahfud MD: Pengurusnya yang Resmi di Kantor Pemerintah itu AHY Putra SBY

- 7 Maret 2021, 07:01 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD /akun Youtube Kemenko Polhukam RI

PRFMNEWS – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan secara resmi pemerintah masih mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Kendati demikian, ia mengaku pemerintah belum bisa memastikan apakah kepengurusan baru Partai Demokrat pasca-kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang adalah sah atau tidak.

Pemerintah menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat karena bila KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB.

Baca Juga: Hasil dan Klasemen Sementara Liga Inggris, Leicester Geser Man United di Posisi Dua

Baca Juga: Antusias Ferdinand Sinaga Gabung Persib, Robert Albert Selalu Inginkan Dia Jadi Anak Asuhnya

"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dilansir ANTARA, Sabtu 6 Maret 2021.

Tetapi, lanjut dia, kondisinya akan berbeda jika nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal itu.

"Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," papar mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud menjelaskan, bila ada masalah internal partai seperti itu pemerintah memang dihadapkan pada keputusan sulit untuk bersikap.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x