Soal KLB Demokrat di Sumut, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Melarang

- 6 Maret 2021, 12:31 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd



PRFMNEWS - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai kisruh kongres luar biasa (KLB) yang mengatasnamakan Partai Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat 5 Maret 2021.

Menurut Mahfud, KLB yang memutuskan Kepala Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025, itu tidak bisa dilarang.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998, ia menyebut pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang.

Baca Juga: Keren! Drakor The Penthouse 2 Cetak Rating Tinggi pada Episode 5

Baca Juga: Devin Booker Cedera, Mike Conley Gantikan Posisinya di All Star Game 2021

Hal itu disampaikan Mahfud MD di akun Twitter pribadinya pada Sabtu 6 Maret 2021.

Sikap serupa kata dia sama dengan yang diambil pemerintah era Presiden Megawati saat kisruh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Sesuai UU 9/98 pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," cuit @mohmahfudmd sebagaimana dikutip prfmnews.id.

Baca Juga: Terjawab Sudah, Ferdinand Sinaga Resmi Kembali Berseragam Persib Bandung

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Kota Bandung Minus 2,28 Persen Akibat Pandemi, Ini Strategi Pemkot

Saat itu lanjut dia, Presiden Megawati tidak bisa melarang ataupun mendorong karena secara hukum hal itu merupakan permasalahan internal PKB.

Selain itu, Mahfud juga mencontohkan mengenai sikap pemerintah di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak bisa mengintervensi masalah internal PKB pada tahun 2008.

"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," lanjutnya.

Bagi pemerintah lanjut dia, peristiwa KLB Partai Demokrat di Sumut adalah masalah internal Partai Demokrat.

Sebab kata dia, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat.

"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD (Partai Demokrat). Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," tandasnya.

 

Baca Juga: Update Corona Kota Bandung 5 Maret 2021, Kasus Aktif Capai 1.198, Berikut Rinciannya

Baca Juga: Terbaru! Ini 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak di Kota Bandung per 5 Maret 2021

Sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan bahwa satu bulan yang lalu Ketum Partai Demokrat AHY secara resmi mengirim surat kepada Presiden Jokowi tentang keterlibatan KSP Moeldoko dalam gerakan penggulingan kepemimpinan Demokrat yang sah.

"Setelah itu, Ketua Umum AHY sampaikan kepada publik terkait dengan kudeta, banyak tanggapan bernada miring, Demokrat disebut mencari sensasi, playing victim, lalu Moeldoko mengatakan hanya ngopi-ngopi dan pelaku gerakan itu katakan hanya rapat biasa," kata SBY dalam konferensi pers di Puri Cikeas, Jumat 5 Maret 2021 malam.

Selain itu, lanjut SBY, sebulan lalu ada yang mengatakan bahwa Moeldoko pasti mendapatkan sanksi atas tindakannya itu, KLB ilegal pasti tidak mendapatkan izin dan akan dibubarkan pihak kepolisian.

Namun, SBY mengatakan bahwa saat ini KLB tersebut benar-benar terjadi dan Moeldoko merebut kepemimpinan Demokrat yang sah.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x