Ini yang Harus Dilakukan Ketika Menghadapi Juru Parkir Ilegal

- 8 Januari 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi juru parkir
Ilustrasi juru parkir /Dok PRFM.

Baca Juga: Segera Akses Link Ini ! Cek Penerima Bansos Rp300 Ribu dari Kemensos

Baca Juga: Pemkot Bandung Usulkan 183.174 KK Warga Miskin Dapat Bantuan

Jika jukir tidak bisa menunjukan karcis, maka hal itu bisa disebut pungutan liar (pungli), dan masyarakat berhak melaporkan hal ini ke Dishub setempat agar ditindak.

Menurutnya, peran aktif masyarakat juga diperlukan untuk memberantas jukir liar. Apalagi jika yang diberikan karcis palsu maka bisa termasuk tindakan pidana dan dapat dilaporkan ke kepolisian.

"Harus ada peran serta dari masyarakat untuk bisa menertibkan, kalau mau bayar ya bayar aja, tapi bisa laporkan ke kepolisian atau dishub, karena masuk pungli. Kalau pakai karcis palsu ini double, bisa masuk ranah pungli dan pemalsuan karcis," ungkap Wahyu.

Petugas parkir legal menurutnya pasti memiliki karcis parkir resmi. Namun terkadang karcis itu tidak diberikan jika tidak diminta, maka dari itu masyarakat disarankan meminta karcis parkir sebagai bukti.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tegaskan PPKM Tak Jauh Beda dengan PSBB Proporsional di Jabar, Ini Aturannya

Apa peran dan tanggung jawab dari juru parkir legal?

Wahyu memaparkan, juru parkir resmi di suatu tempat punya tanggung jawab untuk menjaga keamanan kendaraan dan mengarahkan parkir agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Namun juru parkir tidak sepenuhnya bertanggungjawab terhadap kehilangan barang atau bahkan kehilangan kendaraan pemilik. Pasalnya dalam satu waktu jukir bisa mengawasi hingga puluhan kendaran.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x