"Karena kalau hilang itu bukan salah jukir juga, karena jukir legal itu mengawasi sekian puluh kendaraan dalam satu waktu, jadi kembali ke pengguna kendaraan yang mengamankan kendaraan dia," jelasnya.
Baca Juga: Raja Malaysia Tinjau Banjir Pakai Helikopter
Berbeda dengan fasilitas parkir yang berada di dalam gedung. Wahyu menegaskan, pemilik yang memarkirkan kendaraannya di dalam gedung maka akan dilindungi oleh asuransi kehilangan.
"Tapi kalau di dalam bangunan itu ada asuransinya dari pengelola parkir dan ada ketentuannya, kalau di sisi jalan tidak ada asuransi yang mau mengcover," pungkasnya.***