Ini yang Harus Dilakukan Ketika Menghadapi Juru Parkir Ilegal

- 8 Januari 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi juru parkir
Ilustrasi juru parkir /Dok PRFM.


PRFMNEWS - Juru parkir (jukir) di minimarket kerap dikeluhkan oleh masyarakat. Banyak masyarakat tidak mengetahui apakah jukir tersebut legal atau ilegal.

Seperti yang diungkapkan salah seorang warga Bandung, Azis Faza. Ia sering ditagih uang parkir oleh jukir, padahal di minimarket tersebut jelas terpampang pemberitahuan 'parkir gratis'.

Ketika Azis meminta karcis parkir, jukir tersebut tidak dapat memberikan dengan dalih tidak usah. Mau tidak mau ia pun membayar Rp2.000 per sekali parkir.

"Sering ditagih parkir, padahal tulisannya parkir gratis, terus pas diminta karcis atau bukti resmi tidak dikasih, sebenernya bukan di minimarket aja, tapi di pinggir-pinggir jalan juga sering," komentar Azis kepada PRFM, Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH untuk Warga Jawa Barat, Cukup dengan KTP

Baca Juga: Berawal dari Laporan Netizen, Pagar Pembatas di Forest Walk Babakan Siliwangi Akhirnya Diperbaiki

Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat untuk menghadapi juru parkir ilegal?

Sekjen Indonesia Parking Association (IPA), Wahyu Ramadan mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah meminta tiket atau karcis parkir.

Juru parkir legal sudah pasti bisa memberikan karcis parkir yang ada cap resmi Dinas Perhubungan (Dishub) daerah tersebut. Jika tidak ada, atau karcisnya fotokopi, maka itu ilegal.

"Pertanyaan pertama, mana tiket atau karcis, karcisnya bukan fotokopian dan ada cap Dishubnya, kalau hanya fotokopian jangan mau," ujar Wahyu saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Kamis 7 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x