PRFMNEWS – Pelaksanaan pemberlakuan sosial berskala besar (PSBB) atau yang saat ini dikenal dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Diketahui, PPKM berfokus kepada sektor yaitu tempat kerja/perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran/tempat makan, mal/pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah.
Sementara kegiatan pada sektor esensial dan kegiatan konstruksi, diizinkan untuk tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Deklarasi Tentara Allah Erwan Saad di Kabupaten Bandung Barat Diduga untuk Kepentingan Pribadi
Untuk di provinsi Jawa Barat, PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang).
Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang juga Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya penanganan oleh pemerintah lewat PPKM agar warga tetap produktif dan aman Covid-19.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan, Emil, Kabupaten Karawang --yang sudah empat minggu berturut-turut sejak awal Desember 2020 hingga awal Januari 2021 berstatus Zona Merah/Risiko Tinggi-- juga masuk dalam kriteria daerah yang diwajibkan pusat untuk melakukan PPKM.