Apresiasi Aturan Kebiri Kimia Bagi Predator Seksual, KPAI: Menjawab Kekosongan Hukum

- 4 Januari 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak-anak.*
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak-anak.* /DOK. PRFMNEWS.

Baca Juga: Sambil Menunggu Izin BPOM, 3 Juta Vaksin Covid-19 Mulai Disalurkan ke 34 Provinsi

Baca Juga: Survei KPAI Sebut 78 Persen Siswa Setuju Sekolah Dibuka Kembali pada Januari 2021

Ia menilai, kebiri kimia hanya efektif jika penyebabnya adalah hormon. Sedangkan jika disebabkan oleh masalah psikologi, maka yang dibutuhkan adalah rehabitilasi bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Kalau penyebabnya masalah psikologi misalnya kenapa orang melakukan itu kepada anak-anak maka sebenarnya yang dibutuhkan oleh pelaku ini adalah rehabitilasinya agar tidak mengulangi," tandasnya.

PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak telah ditandatangani Presiden dan berlaku sejak 7 Desember 2020.

Pertimbangan Presiden meneken PP Nomor 70 Tahun 2020 yakni, bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.***

 

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x