Kecewa Soal Rapid Test Antigen, Ombudsman RI Sebut Pemerintah Tidak Konsisten!

- 18 Desember 2020, 08:28 WIB
Calon penumpang menjalani rapid test di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Minggu, 13 Desember 2020.  Bandara tersebut merupakan salah satu lokasi rapid test antigen.
Calon penumpang menjalani rapid test di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Minggu, 13 Desember 2020. Bandara tersebut merupakan salah satu lokasi rapid test antigen. /Foto: Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

PRFMNEWS - Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie kecewa karena pemerintah tidak konsisten dalam mengeluarkan kebijakan soal perjalanan masyarakat pada masa pandemi. Seperti pemberlakuan Rapid Test Antigen bagi masyarakat yang berpergian menggunakan transportasi umum.

Menurut Alvin, pemerintah terkesan mendadak dalam mengeluarkan kebijakan Rapid Test Antigen ini. Ia mencontohkan pada Oktober kemarin pemerintah mendorong masyarakat berpergian dengan penghapusan Airport Tax. Namun sekarang justru diperketat dengan kewajiban hasil Rapid Antigen.

"Saya sangat kecewa pemerintah ini gayanya zig zag, tidak konsisten, kemarin mendorong berpergian sekarang tarik rem darurat dan ubah ukuran tanpa mempersiapkan secara matang," ujar Alvin saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga: ARSSI Beberkan Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Rapid Test Antibodi

Baca Juga: Dinkes Kota Bandung Sebut Tempat Ini Layani Pemeriksaan Rapid Test Antigen

Tak hanya itu, Alvin juga mempersoalkan harga Rapid Test Antigen yang belum diatur oleh pemerintah sehingga pasar bisa mematok harga seenaknya. Sejauh ini baru Rapid Test Antibodi dan SWAB PCR saja yang sudah diatur tarifnya.

Ia mengatakan, sebelumnya harga Rapid Antigen berkisar Rp200 ribu, tapi sekarang mendadak naik menjadi kisaran Rp400 ribu di pasaran. Parahnya pasokan alat Rapid Antigen di Indonesia saat ini tidak cukup jika akan diterapkan sebagai syarat wajib penerbangan pada masa Natal dan Tahun Baru 2021.

"Ini kan aneh, pemerintah mewajibkan tapi mekanisme harga diterapkan pada pasar," tegasnya.

Baca Juga: Mulai Besok 18 Desember 2020, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x