Mulai Besok 18 Desember 2020, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen

- 17 Desember 2020, 10:52 WIB
ILUSTRASI - Uji Covid-19 Rapid Test Antigen: Untuk mencegah Covid-19, mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 masyarakat yang keluar masuk Jakarta wajib lakukan rapid test antigen.
ILUSTRASI - Uji Covid-19 Rapid Test Antigen: Untuk mencegah Covid-19, mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 masyarakat yang keluar masuk Jakarta wajib lakukan rapid test antigen. /Antara/

PRFMNEWS - Masyarakat yang hendak keluar masuk DKI Jakarta diwajibkan menyertakan hasil tes cepat (Rapid Test) antigen. Aturan tersebut mulai berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Aturan itu berlaku untuk masyarakat yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara.

"Rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020 seperti dilansir ANTARA.

Baca Juga: AWAS, Modus Penipuan Bermodus Guru SMP di Padalarang, 4 HP Dibawa Kabur Pelaku

Baca Juga: Hati-hati, Hari Ini Ada Prediksi Angin Kencang Lagi di Bandung

"Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," tambah dia.

Meski demikian Syafrin mengatakan pemberlakuan aturan itu lebih dikhususkan untuk angkutan udara.

 Baca Juga: Ridwan Kamil Dianggap Tidak Etis Karena Minta Mahfud MD Tanggung Jawab soal Kerumunan HRS

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x