Mulai Besok 18 Desember 2020, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen

- 17 Desember 2020, 10:52 WIB
ILUSTRASI - Uji Covid-19 Rapid Test Antigen: Untuk mencegah Covid-19, mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 masyarakat yang keluar masuk Jakarta wajib lakukan rapid test antigen.
ILUSTRASI - Uji Covid-19 Rapid Test Antigen: Untuk mencegah Covid-19, mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 masyarakat yang keluar masuk Jakarta wajib lakukan rapid test antigen. /Antara/

"Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah