Situs info.gtk.kemdikbud.go.id Sulit Diakses? Begini Cara Login untuk Cek Penerima BLT Guru Honorer

21 November 2020, 15:16 WIB
Ilustrasi Inilah Cara Jitu Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online /dok.PRFM

PRFMNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa subsidi upah bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan non-PNS sebesar Rp1,8 juta.

BLT guru honorer ini disalurkan secara bertahap mulai November hingga Desember 2020 kepada lebih dari dua juta tenaga kependidikan non-PNS.

Namun, belakangan laman info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id bagi dosen sulit diakses, hal ini diduga karena banyak warga yang membuka laman tersebut.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Penerima BLT Guru Honorer dan Dosen, LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id

Calon penerima BLT yang hendak mendaftar harus menyiapkan sejumlah dokumen di antaranya:

  1. KTP

  2. NPWP jika ada

  3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani

Baca Juga: Siap-Siap! Indonesia Segera Aktifkan Jaringan Seluler 5G

Baca Juga: Manfaat Kunyit untuk Kesehatan Kulit, Sudah Tahu?

Setelah itu penerima bantuan bisa mendatangi bank penyalur untuk proses pencairan. Penerima bantuan diberi waktu untuk mengaktifkan rekening pencairan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Selain itu perlu diketahui juga beberapa persyaratan guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan yang bisa mendapatkan BSU ini adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia

  2. Berstatus bukan sebagai PNS

  3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000

  4. Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

  5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

 Baca Juga: Kota Cimahi Masuk Zona Merah, Wali Kota: Yang Sulit Itu Jaga Jarak

BLT  Rp1,8 juta dari Kemdikbud ini berhak diterima oleh dua juta orang itu bakal dipotong Pajak Penghasilan (PPh) sebesar lima persen bagi yang sudah memiliki NPWP dan enam persen untuk yang belum memilikinya.

Diketahui anggaran yang dikeluarkan Kemendikbud untuk program ini mencapai Rp3,66 triliun.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler