Anda Pelaku Usaha Mikro atau Kecil? Segera Daftarkan Program Sertifikasi Halal Gratis 2023, Begini Syaratnya

7 Maret 2023, 21:05 WIB
Logo halal MUI lama dan logo baru yang ditetapkan Kemenag. /mui.or.id


PRFMNEWS – Apakah Anda merupakan pelaku usaha mikro atau kecil? Segera daftarkan program sertifikasi halal gratis (Sehati) 2023.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah membuka program sertifikasi halal gratis sejak 2 Januari 2023 lalu.

Ada 1 juta kuota sertifikasi halal gratis yang telah disiapkan oleh BPJPH untuk para pelaku usaha.

Baca Juga: Ada Uji Halal Produk Gratis Bagi Warga Kabupaten Bandung, Segera Daftar di Link Berikut

Berikut beberapa syarat mendaftar program Sehati, seperti dilansir dari Instagram @halal.indonesia yang mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022:

- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga: Kemenag Pastikan Pendaftaran Sertifikasi Halal Hanya Dilakukan di SIHALAL

- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah yang dibuktikan dengan pernyataan pelaku usaha)

- Memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal

- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7(tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait

- Produk yang dihasilkan berupa barang

- Tidak menggunakan bahan berbahaya

Baca Juga: Daftar Sertifikasi Halal Jadi Lebih Mudah dan Murah Karena Ada Aplikasi SIHALAl

- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari kewajiban bersertifikat Halal

- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal

- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal

- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar Online Sertifikasi Halal Gratis Kemenag 2023, Terbatas untuk 1 Juta Pelaku Usaha

- Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 metode pengawetan

- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Itu lah tadi beberapa persyaratan untuk pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2023.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengecek laman sehati.halal.go.id.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler