Sudah Disepakati, Jemaah Haji Tunda 2020 yang Sudah Bayar Lunas Tidak Dibebani Biaya Tambahan

15 Februari 2023, 20:02 WIB
Ilustrasi haji. / PRFM

PRFMNEWS - Jemaah haji tunda 1441 Hijriah/2020 yang sudah membayar lunas tidak akan dibebani biaya tambahan pelunasan.

Ketentuan ini disepakati berama oleh Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) bersama Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keungan Haji (BPKH) dalam rapat di DPR RI pada Rabu, 15 Februari 2023.

Ketua Panja BPIH Komisi VII DPR RI Marwan Dasopang menyebutkan ada 84.609 orang calon jemaah haji tunda 2020 yang telah melakukan pelunasan dan diberangkatan Haji pada tahun 1444 Hijriah/2023.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Pelayanan Khusus bagi Jemaah Haji Lansia 2023

"Jemaah haji lunas tahun 1441 H/2020 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan," ujarnya seperti dilansir prfmnews dari ANTARA.

Sebagai informasi, jemaah haji lunas tunda merupakan calon jemaah haji yang telah melakukan pelunasan namun belum bisa berangkat atau tertunda keberangkatannya.

Sementara Untuk calon jemaah Haji tunda 1443 Hijriah/2022 ada sebanyak 9.864 orang akan diberangkatkan pada tahun 2023 ini dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.

Baca Juga: DOR! Pelaku Begal di Jalan Cikawao Kota Bandung Ditembak Polisi

"Sementara calon jemaah Haji tahun berjalan 1444 Hijiriah/2023 sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta," ungkap Marwan.

Adapun besaran rata-raya biaya penyelenggaraan ibadah Haji 1444 Hijriah/2023 yang disepakati yakni Rp90.050.676 per anggota jemaah Haji reguler.

Biaya perjalanan ibadah Haji atau biaya yang dibayar langsung oleh calon jemaah rata-rata per orang sebesar Rp49.812.700 atau sekitar 55 persen.

Sementara biasa yang bersumber dari nilai manfaat keuangan Haji rata-rata per orang sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44 persen dari BPIH.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler