Anggota DPR RI Pastikan Perubahan Biaya Haji Tak Berlaku Bagi Jemaah yang Sudah Melunasi Biaya Sebelumnya

- 15 Februari 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi jemaah haji.
Ilustrasi jemaah haji. /MCH 2022.

PRFMNEWS - Jemaah haji yang sudah lebih dahulu melunasi biaya haji tidak akan terkena dampak perubahan biaya haji tahun 2023.

Hal itu juga berlaku bagi jemaah yang sempat tertunda keberangkatannya karena berbagai alasan tapi sudah lunas.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto di Kompleks Parlemen.

Baca Juga: Komisi VIII DPR RI Upayakan Biaya Haji di Bawah Rp50 Juta, Tanpa Mengurangi Peningkatan Pelayanan Jamaah

"Saya usulkan di panja dan disetujui, untuk yang lunas tunda tahun 2020, sekitar 84 ribu jemaah itu tidak ada lagi penambahan biaya, jadi tidak ada lagi perubahan bagi yang lunas tunda 2020 sekitar 84 ribu jemaah tidak ada lagi penambahan biaya," ujar Yandri, seperti yang dilansir PRFMNEWS dari laman resmi DPR RI.

"Termasuk 2021 tidak juga yang sudah lunas tunda, tapi kan hanya sedikit, yang banyak 2020 kan, karena umur, karena 50% kuota, jadi tidak kita kenakan tambahan biaya," tambahnya.

Yandri beralasan jemaah yang sudah lunas tidak bisa diberi beban biaya lagi. Dia juga memastikan perubahan biaya hanya berlaku pada 2023.

Baca Juga: BIJB Kertajati Siap Layani Penerbangan Haji Tahun 2023 ini

"Dari nilai manfaat, karena mereka sudah lunas kan namanya lunas tidak bisa lagi nambah. Khusus tahun 2020 yang sudah lunas tunda, yang tahun 2023 normal, 2022 yang belum lunas normal. Yang lunas tunda tidak ada lagi penambahan biaya apapun," ujar politisi PAN tersebut.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x