Soal Kasus Novel Baswedan, Aktivis HAM: Dagelan Apalagi yang Dilakukan Pemangku Kebijakan?

17 Juni 2020, 08:55 WIB
Seniman sekaligus aktivis hak asasi manusia (HAM), Wanggi Hood. //Instagram @wanggihoed

BANDUNG, (PRFM) – Seniman sekaligus aktivis hak asasi manusia (HAM), Wanggi Hoed mempertanyakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 1 tahun terdakwa penyiraman air keras pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Menurutnya, hal itu membuat demokrasi dan hukum di Indonesia tercoreng. Bahkan, bukan hanya dia yang mengaku heran dengan tuntutan yang diberikan tersebut.

Masyarakat umum pun turut mempertanyakan keputusan bahkan mempertanyakan para pemangku kebijakan.

Baca Juga: Setelah 2 Tahun Tak Difungsikan, Lapang Golf Lanud Sulaiman Siap Aktif Kembali

“Sejauh ini salah satunya, kasus ini sudah diselediki dan membuat tim independent selama tiga tahun. Sepertinya dua pelaku ini bukan aktor intelektual. Poinnya adalah dagelan apalagi oleh para pemangku kebijakan?,” tuturnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Selasa (16/6/2020).

Selain itu, ditetapkannya Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sebagai terdakwa adalah hal yang patut pula dipertanyakan.

“Ini jelas (ada indikasi ditutup-tutupi-red) karena dua pelaku ini bukan dalang atau aktor di balik penyiaraman air keras. Masyarakat sudah melek lah sudah tahu,” jelas Wanggi.

Baca Juga: Jadi Konstituen Dewan Pers, AMSI Siap Perkuat Ekosistem Jurnalisme Digital yang Berkualitas

Ia pun meminta masyarakat untuk mengawal proses hukum ini. Pasalnya, ada kecurigaan bahwa kasus penyiraman ini ada sangkut pautnya terhadap korupsi yang ada di Indonesia.

“Pada akhirnya masyarakat harus terlibat bersama-sama untuk hukum. Apakah ini ada sangkut pautnya terhadap lingkaran korupsi di negeri ini. Sampai hari ini kan masih terus kita berupaya untuk membongkar lingkaran itu,” kata dia.

Sebelumnya, dua terdakwa penyiram penyidik KPK Novel Baswedan yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut 1 tahun penjara.

Baca Juga: Jadi Konstituen Dewan Pers, AMSI Siap Perkuat Ekosistem Jurnalisme Digital yang Berkualitas

Keduanya dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Hal itu disampaikan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Ahmad Fatoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Terkini

Terpopuler