Benarkah Waktu Pasien BPJS Kesehatan Saat Rawat Inap Dibatasi ? Berikut Penjelasannya

6 September 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi pasien di rumah sakit. /Dok PRFM.

PRFMNEWS – Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan sejumlah layanan kesehatan termasuk mendapatkan layanan rawat inap di rumah sakit.

Sebelum pasien menjalankan rawat inap, terdapat sejumlah prosedur yang harus dilakukan apabila menggunakan BPJS Kesehatan.

Untuk pasien gawat darurat maka bisa secara langsung menuju IGD rumah sakit dan mendapatkan pemeriksaan.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Pastikan Linmas di Bandung Barat Terlindungi JKN dari BPJS Kesehatan

Namun apabila bukan termasuk pasien gawat darurat, perlu mengikuti tahapan berikut:

1. Mendatangi Faskes 1 sesuai yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan

2. Melakukan pemeriksaan di Faskes tingkat 1

3. Apabila Faskes 1 memiliki ruang perawatan maka rawat inap bisa dilakukan di Faskes 1

4. Apabila Faskes 1 tak memiliki ruang perawatan maka pasien akan dirujuk

5. Pasien akan dirujuk ke RSUD atau Faskes tingkat 2

6. Pasien kemudian mendapatkan perawatan di Faskes tingkat 2

Baca Juga: Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Aturan JKN Aktif Jadi Syarat Urus SIM dan STNK

Baca Juga: Korlantas Polri akan Uji Coba Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK

Terkait waktu rawat inap pasien BPJS Kesehatan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 yang juga disampaikan Indonesia Baik kominfo tak ada batasan waktu perawatan.

Sehingga pasien masih bisa menjalani perawatan sampai dinyatakan bisa dilakukan rawat jalan atau sembuh oleh dokter yang menangani.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler