Ini Kriteria Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam, Termasuk Tidak Boleh Ada Bekas Pemberian Identitas di Telinga

2 Juli 2022, 10:45 WIB
Lapak hewan ternak di Soreang, Kabupaten Bandung. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) memaparkan terkait kriteria hewan kurban yang sesuai dengan syariat islam pada Surat Edaran (SE) Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan kurban 1443 H/2022 Masehi.

Pada 29 Juni 2022, Kemenag telah menetapkan Hari Idul Adha jatuh pada hari Ahad (Minggu) 10 Juli 2022.

Umat muslim mulai memilih dan menyiapkan hewan kurbannya. Kemenag menghimbau agar umat muslim memilih hewan kurban yang sesuai dengan syariat.

Baca Juga: Menjelang Idul Adha, 157 Petugas DKPP Kota Bandung Turun untuk Memeriksa Proses Penyembelihan Hewan Kurban

Terdapat 3 kriteria yang harus dipenuhi untuk hewan kurban, sebagaimana dikutip prfmnews.id dari SE Kemenag tersebut:

1.Jenis hewan ternak yaitu Unta, Sapi, Kerbau dan Kambing

2.Cukup umur yaitu:
-Unta minimal 5 tahun
-Sapi dan Kerbau minimal 2 tahun
-Kambing minimal 1 tahun

Baca Juga: Pemkab Bandung Imbau Warga Pilih Hewan Ternak yang Sudah Lewati Pemeriksaan untuk Kurban IdulAdha Nanti

3.Kondisi hewan sehat antara lain:
-Tidak menunjukan gejala klinik PMK, seperti lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung dan teracak/kuku
-Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan
-Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor atau mengalami kerusakan daun telinga akibat pemberian identitas

Kemenag juga menghimbau agar memilih hewan yang sehat sampai dengan waktunya penyembelihan.

Baca Juga: Berikut Fatwa MUI terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK

Serta apabila berada di kawasan tertular atau terduga PMK dihimbau melakukan pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH) ataupun menitipkan pembelian dan penyembelihan kepada lembaga terkait yang menyediakan.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler