Kasus Robot Trading Viral Blast, Polisi Tetapkan DPO Atas Nama Putra Wibowo

4 April 2022, 20:20 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/Nia


PRFMNEWS - Terkait kasus robot trading Viral Blast, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Adapun, Polisi menyebutkan pendiri robot trading Viral Blast Global Karya atas nama Putra Wibowo.

"Kami terbitkan DPO terkait platform robot trading Viral Blast atas nama Putra Wibowo, laki-laki bertempat tinggal di Lumajang, Jawa Timur," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, pada Senin 4 April 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui PMJ News.

Baca Juga: Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Robot Trading Viral Blast, 3 Tersangka Tertangkap dan 1 Masih Buron

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Putra Wibowo menjadi DPO atas keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perdagangan yang dilakukan PT Trans Global Karya dan PT Asia Smart Digital.

"Dengan menjalankan investasi bodong berupa robot trading dengan nama platform Viral Blast Global," tambah Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Polisi Telusuri Dugaan Sejumlah Klub Sepak Bola Terima Aliran Dana Kasus Robot Trading Viral Blast

Sebelumnya, sebanyak empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo.

Kemudian tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama akhirnya kini telah ditahan.

Baca Juga: Manajer Madura United Terlibat Penipuan Robot Trading, Polisi Sita Asetnya

Adapun modus operandi dalam kasus ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member sebelum melakukan trading di bursa komoditas. Tercatat 12 ribu member tertipu dan menjadi korban dengan nilai kerugian Rp1,2 triliun.

Terkait kasus ini, penyidik telah menyita dan memblokir sejumlah rekening milik para tersangka dengan total uang Rp 90.258.932.000.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler