Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Robot Trading Viral Blast, 3 Tersangka Tertangkap dan 1 Masih Buron

- 3 April 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi Robot Trading Viral Blast memakai skema ponzi
Ilustrasi Robot Trading Viral Blast memakai skema ponzi /Pexels

PRFMNEWS - Dengan banyaknya kasus trading illegal yang akhir-akhir ini terjadi, akhirnya Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka robot trading Viral Blast.

Adapun dari keempat tersangka, tiga diantaranya telah tertangkap dan satu orang tersangka lain masih dalam pengejaran.

Ketiga tersangka kasus robot trading viral Blast yang sudah tertangkap orang yang berinisial RPW, ZHP, dan MU.

Sedangkan tersangka yang masih diburu adalah PW dan Polisi meyakini buronan tersebut masih berada di Indonesia.

Baca Juga: Keren! Ratusan Ton Sampah Plastik Disulap untuk Pengaspalan Jalan di Garut

"Kalau kita penyidik informasi meyakini ada di sini, di Indonesia," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, pada Sabtu 2 April 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui PMJ News.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, tersangka yang masih buron dengan inisial PW juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebagai informasi, Polri juga telah menyebarkan foto buronan tersebut ke polda jajaran.

"Sudah, sudah, jadi DPO-nya sudah kami sebar ke beberapa Polda untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x