Usai Diperiksa Polisi, Direktur Robot Trading Fahrenheit Resmi Ditetapkan Tersangka

- 23 Maret 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi robot trading
Ilustrasi robot trading /Pixabay/3844328

PRFMNEWS – Polisi resmi menetapkan direktur perusahaan investasi bodong robot trading Fahrenheit PT FSP Akademi Pro bernama Hendry Susanto menjadi tersangka.

Penetapan tersangka terhadap bos besar PT FSP Akademi Pro yang mengelola dana para korban robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto disampaikan Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun.

Ma’mun menjelaskan, pemanggilan Hendry Susanto sebagai saksi kasus robot trading Fahrenheit berawal dari hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka yang sudah diamankan dan ditahan sebelumnya.

Baca Juga: Akhirnya ! Polisi Tangkap Bos Robot Trading Fahrenheit di Jakarta

Hendry dipanggil ke Bareskrim Polri sebagai saksi pada Senin 21 Maret 2022 siang. Lalu dari hasil pemeriksaan penyidik, ia terbukti memiliki peran penting dalam kasus investasi bodong ini.

Sehingga penyidik langsung menaikkan status Hendry dari saksi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan di rutan Bareskrim Polri pada malam harinya.

"Yang bersangkutan kita panggil terus datang dan setelah kita periksa masuk unsur sebagai tersangka, maka kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan," ujar Ma'mun, dikutip prfmnews.id dari PMJ News pada Rabu 23 Maret 2022.

Baca Juga: Ini Posko Pengaduan Korban Robot Trading Fahrenheit

"(Penahanan) selama 20 hari kedepan," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x