Pemerintah Tak Beri Toleransi Bagi Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Rentenir di Era Digital

11 Februari 2022, 17:15 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD, saat memberikan Keynote Speech dalam Webinar Edukasi Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum/Kominfo /

PRFMNEWS - Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud Mahmodin atau yang akrab disapa Mahfud MD melarang tegas adanya pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Mahfud MD menegaskan, Pemerintah Indonesia tegas tidak akan memberikan toleransi bagi penyedia layanan online yang bersifat ilegal.

Dengan adanya pinjol atau pinjaman online ilegal, Mahfud MD menilai sangat berdampak bagi kehidupan masyarakat yang berujung merugikan masyarakat itu sendiri.

Baca Juga: Tegaskan Pengendalian Covid-19 Jelang MotoGP, Kapolri Listyo Sigit: Jangan Lengah!

Praktik yang dilakukan pinjol ilegal yakni memberlakukan bunga yang lebih tinggi dari bank. Oleh karena itu sikap pemerintah terhadap pinjaman online ilegal tidak menyetujui dan tidak akan memberikan toleransi apapun.

Bahkan Mahfud MD secara terang-terangan menyebutkan bahwa pinjaman online ilegal merupakan rentenir di era digital.

“Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital, perlu kehati-hatian untuk memberantasnya. Disamping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu,” tutur Mahfud MD dikutip dari ANTARA, Jumat, 11 Febuari 2022.

Mahfud MD juga berupaya untuk memberantas secara perlahan dengan dibantu melalui kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian.

Mahfud MD menyebutkan bahwa layanan pinjaman online kini sering kali disalahgunakan oleh pihak penyedia layanan.

Maka, Mahfud MD menegaskan penutupan layanan jasa pinjaman online harus di segerakan. Karena akan berdampak pada kerugian masyarakat.

Baca Juga: Pemkot Bandung Benahi Ciroyom dan Gedebage, Kereta Cepat Jakarta - Bandung Segera Beroperasi

Dengan begitu, Mahfud MD menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika ada baiknya melakukan pemblokiran pinjaman online ilegal karena merupakan bagian tindakan administratif.

Menurutnya, sah-sah saja dilakukan pemblokiran oleh negara demi memberantas rentenir di era digital.

“Langkah ini harus didukung dengan membuka akses pengaduan masyarakat yang mudah untuk dijangkau. Partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan tindakan ilegal ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan pinjol yang harus dibangun oleh negara,” imbuh Mahfud MD.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler