Kantor Pinjol di Pantai Indah Kapuk Digerebek Polisi, 99 Orang Diamankan

- 26 Januari 2022, 21:16 WIB
Penggerebekan kantor pinjol di PIK, Jakarta.
Penggerebekan kantor pinjol di PIK, Jakarta. /Pikiran Rakyat/M. Rizky Pradila/

PRFMNEWS - Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang beralamat di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, digrebek Polisi pada Rabu 26 Januari 2022.

Usai penggerebekan, sebanyak 99 orang karyawan kantor pinjol ilegal diamankan Polisi. Satu orang merupakan Manajer, sementara 98 orang berstatus staf.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penggerebekan kantor pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk 2 ini dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Siber Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Garut Punya ‘Dewi’ Cantik Silayung Park, Wisata Alam Instagramable di Ketinggian yang Bikin Betah

"Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggungjawab disini dan 98 karyawan," kata Endra seperti dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News.

Endra memaparkan, dari 98 karyawan yang diamankan, sebanyak 48 diataranya bertugas sebagai tim reminder untuk mengingatkan para penghutang sebelum jatuh tempo pembayaran hutang pinjol.

"Sementara yang 50 orang tim lain untuk mengingatkan atas keterlambatan peminjam dan terbagi menjadi beberapa kategori, keterlambatan 1-7 hari ada timnya sendiri. Kemudian 8-15 hari ada timnya sendiri, 16-30 hari serta 31-40," tambahnya.

Dalam menjalani tugasnya, para karyawan diduga kerap melakukan tindak pidana kepada para peminjam yang menunggak pembayaran utang pinjol. Salah satunya kasus pengancaman.

"Tindakan hukum yang dilakukan di antaranya pengancaman, mengupload hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat peminjam," ucap Endra.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x