Meski Gratis, Ini 2 Syarat Penerima Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022

11 Januari 2022, 18:10 WIB
Presiden Jokowi tegaskan vaksinasi dosis ketiga gratis. /Dokumentasi Sekretariat Presiden


PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo memastikan vaksin booster gratis untuk seluruh rakyat Indonesia.

Pemberian vaksinasi dosis ketiga atau booster akan dimulai pada 12 Januari 2022.

Meski gratis, Jokowi menyebut ada 2 syarat dan ketentuan bagi penerima vaksin booster Covid-19 tahap awal.

Baca Juga: Muncul Gejala Usai Karantina, Ini Kronologi Lengkap Satu Keluarga di Kabupaten Bandung Positif Omicron

Syarat penerima vaksin booster Covid-19 yang pertama, yakni disuntikkan untuk kaum prioritas lansia dan kelompok rentan.

"Pemerintah akan melaksanakan vaksinasi ketiga dengan prioritas bagi lansia dan kelompok rentan," kata jokowi dalam keterangan resminya, Selasa 11 Januari 2022.

Syarat kedua, penerima vaksin booster harus sudah mendapatkan dosis vaksin kedua.

Baca Juga: Ini 5 Vaksin yang Disetujui BPOM untuk Vaksin Covid-19 Booster

Dengan catatan mereka sudah disuntik dosis kedua lebih dari 6 bulan.

“Calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya,” ujar Jokowi.

Diketahui, keputusan Jokowi menggratiskan vaksin booster Covid-19 untuk dua kriteria tersebut pada tahap awal ini, sebagai upaya untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat.

Baca Juga: Sudah Tau Belum? RSKIA Kota Bandung Berubah Nama, Fungsinya juga Berubah

Baca Juga: Mau Anter Paket, Kurir Ini Disosor Soang, Bikin Netizen Ngakak

"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," ucapnya.

Meski nantinya telah disuntikkan vaksin booster, masyarakat Indonesia diminta tetap ketat dan disiplin patuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

“Karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19,” tegas Jokowi.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler